TNews, PADANG – Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman bersalah. Perwira tersebut diberi sanksi berlapis. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes
Tag: #bintara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.