TNews, INSPIRATIF– Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan
Tag: #gaji bebas pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.