TNews, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 64/2020

TNews, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 64/2020

