TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres)
Tag: #jokowi bubarkan 18 lembaga
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.