TNews, BOLMONG — Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DP-ESDM) menegaskan pengusaha supermarket agar tidak menjual barang kadaluarsa. Menurut Kepala DP-ESDM
Tag: Jual Prodak Kadaluwarsa Bisa Dipidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.