TNews, HUKRIM – Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan
Tag: #kasus kerumunan di Petamburan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.