TNews, BANYUMAS – Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di daerah tersebut. Para tersangka tersangka tersebut terancam hukuman selama 7
Tag: #pasie virus corona
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.