Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Lapas Cipinang TOTABUANEWS, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Nasional, TerkiniSelasa, 9 Mei 2017Selasa, 9 Mei 2017oleh RedaksiSebarTweet