TNews, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan apabila ada transaksi pembayaran di Indonesia menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai
Tag: #Transaksi Pakai Uang Selain Rupiah Bisa Dipidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


