TOTABUANEWS, BOLMONG – Pejabat yang memegang Kendaraan Dinas (Kendis), wajib memberikan tumpangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Linkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Tag: Tumpangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

 
 
 
 
