TOTABUANEWS, BOLMONG – Pejabat yang memegang Kendaraan Dinas (Kendis), wajib memberikan tumpangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Linkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pejabat yang memegang Kendaraan Dinas (Kendis), wajib memberikan tumpangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Linkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

