TOTABUANEWS, BOLSEL – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), segera membentuk Unit Pelaksana

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.