TNews, HUKRIM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi,
Tag: #uu kebiri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.