TNews, NASIONAL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi. Namun MUI

TNews, NASIONAL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi. Namun MUI

