TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Selesai dibangun sejak 2013 silam, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) belum bisa dimanfaatkan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang tentang tata
Tag: Warga Kurang Mampu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.