AJS Bumiputera Manado Diduga Lakukan Penipuan kepada Warga Kotamobagu

0
721
logo Bumiputra
logo Bumiputra
logo Bumiputra

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Bumiputera Manado diduga melakukan penipuan kepada salah satu warga Kotamobagu. Adalah Ahli waris dari jamaah haji Almarhum H Ahmad Dg Matara Kloter 06 BPN, Nomor Paspor 21163447 yang wafat di tanah suci, 08 Januari 2008 silam.

Informasi dirangkum, dugaan penipuan ini berawal sejak adanya pemberitahuan meninggalnya jamaah haji tersebut. Ahli waris Jamaah Haji Almarhum H Ahmad Dg Matara telah mengurus klaim ke pihak Asuransi Jiwa Bumi Putera Kotamobagu. Namun, pihak Asuransi Jiwa Bumi Putera Kotamobagu mengatakan, pengurusan klaim asuransi salah satu jemaah haji yang wafat di tanah suci pada tanggal 08 januari 2008, sudah dialihkan ke Asuransi Bumi Putera Syariah yang beralamat di jalan Samratulangi Manado.

“Setelah dicek langsung di kantor Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera Manado, berkas tersebut memang ada dan setelah ahli waris mendatangi kantor Asuransi Bumi Putera Syariah Manado untuk mengecek klaim asuransi, mereka menganjurkan ahli waris untuk mengikuti program Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera Mitra Mabrur, dengan alasan agar proses klaim asuransi jamaah haji yang bersangkutan dapat dicairkan. Dan kami  dengan sangat terpaksa mengikuti program tersebut,” terang ahli waris tersebut sembari  meminta namanya tak dipublish.

Lanjut warga Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat itu, setelah tiga tahun mengikuti program, ternyata uang klaim tersebut tidak ada. “Alasan pihak Asuransi Bumi Putera Syariah Manado bahwa berkas tersebut sudah kadaluarsa dan tidak dapat dicairkan uang pertanggungan klaimnya oleh ahli waris,” terangnya.

Tak puas atas jawaban dari pihak Asuransi Bumi Putera Manado, ahli waris langsung mengunjungi Kementerian Agama RI di Jakarta tanggal 15 Januari lalu. Ia menanyakan, tentang klaim asuransi jamaah haji yang wafat ke salah satu staf Kementerian Agama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

“Staf tersebut mengatakan, bahwa klaim asuransi jamaah haji Almarhum H Ahmad Dg Matara sudah dicairkan tidak lama setelah meninggalnya jamaah haji. Bahkan, pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah menerima laporan dari Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera Manado bahwa klaim tersebut sudah dibayarkan kepada ahli waris,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari pihak Asuransi, yang tidak sesuai dengan laporan ahli waris, maka staf Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyarankan kepada ahli waris untuk membuat surat pengaduan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh

“Tanggal 28 Januari 2015, Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyurat ke Kantor Pusat Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera untuk memberikan penjelasan tentang klaim asuransi jiwa jemaah haji yang wafat pada tahun2008 Almarhum H Ahmad Dg Matara Kloter 06 BPN asal Bolaang Mongondow,” paparnya.

 

Ash / Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.