Bawaslu Sulut Tegaskan Sanksi Pidana Menanti Pelaku Money Politik

0
75

TNews, Kotamobagu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), Divisi Penindakan Hukum dan Ham, Mustarin Humagi, mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku money politic.

“Gakkumdu pun siap menangani bila ada aduan temuan pelanggaran,” kata Mustarin, saat membuka kegiatan sosialisasi Tugas Sentra Gakumdu, Sabtu, (17/10/2020), di Cafe Strowberi Kotamobagu.

Mustarin menegaskan, jajarannya siap mengawasi pelaksanaan pemilu, utamanya dalam masa kampanye, masa tenang, distribusi logistik hingga pungut hitung untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hingga tindak pidana pemilu. Karena itu, sosialisasi sentra Gakkumdu kali ini juga melibatkan aparat kepolisian serta kejaksaaan sebagai pemateri.

“Kegiatan hari ini fokusnya lebih pada mensosialisasikan tugas dan fungsi lembaga di Gakkumdu. Baik kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu. Kemudian, sosialisasi Gakumdu di masyarakat,” katanya.

Pidana pemilu, lanjut Mustarin dapat disampaikan ke Bawaslu, Penerapan pidana pemilu juga bersifat lex specialis, artinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Ada juga beberapa penanganan pelanggaran yang mengacu pada undang-undang lain, seperti soal netralitas ASN yang memakai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Neno Karlina

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.