Bendahara UPK Bilalang, Diduga Gelapkan Dana PNPM

0
710

logo pnpm-mpd1TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Diduga kasus dugaan pengelapan dana bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Pedesaan, di Kecamatan Bilalang, yang sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, hingga saat ini terkesan tak memiliki kejelasan.

Dana PNPM Pedesaan sekitar Rp 119 juta yang merupakan akumulasi dana bantuan beasiswa dan simpan pinjam kelompok perempuan disinyalir digelapkan mantan bendahara Unit Pengelola Kecamataan (UPK) Kecamatan Bilalang, berinisial LN.

Ketua Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Bolmong Hanan Damopolii mengatakan jika pihaknya telah melaporkan masalah ini, kepada pihak penegak hukum sejak tahun 2012 lalu.

“Penaganan kasus ini memang cukup kami sayangkan serta memicu timbulnya presepsi negative tentang tugas dari Kejari Kotamobagu ini. Karena kasus ini sudah dilaporkan bulan November 2012 lalu,” ujar Damoopolii.

Bahkan, diungkapkan Damopolii, ketika laporan tersebut dicek kembali Desember 2012 lalu, berkas tersebut dinyatakan tercecer.

“Menerima hal tersebut, kami lantas melayangkan kembali laporan pada Februari lalu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Kejari. Padahal jika tidak ditindak lanjuti maka keberlanjutan program ini kedepan yang menjadi korban, khususnya di Kecamatan Bilalang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kotamobagu, Mayangkara ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya cukup kerepotan menangani kasus ini, dikarenakan si terlapor tidak kooparatif dengan kejaksaan. “Kami sangat kesulitan melakukan penyelidikan kasus ini, karena selain si terlapor sering berpindah tempat, dia juga tidak pernah menghadiri undangan permintaan klarifikasi dari kami. Lagipula kami juga tidak bisa melakukan upaya paksa, kecuali kasus ini sudah dilimpahkan kepada penyidik umum,” jelas Mayangkara. (gito/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.