Debt Collector Resahkan Warga, Dewan Kotamobagu Bakal Hearing Sejumlah Finance

0
531
Jusran Mokolanot Ingatkan Perusahaan Soal THR
Jusran Mokolanut

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU –  Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum diduga debt collector dari konsumen atau kreditur bank finance (jasa membayarkan kreditur), jadi perhatian serius DPRD Kota (Dekot) Kotamobagu. Pun, ancaman hearing bakal dilayangkan ke sejumlah lembaga finance (pembiayaan).

Hal tersebut dilontarkan Sekretarir Komisi II, Dekot Kotamobagu, Jusran Debby Mokolanot. Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan sejumlah warga yang resah bahkan merasa dirugikan. Pasalnya, kendaraan milik warga yang sedang dalam proses cicilan di salah satu lembaga Finance ditarik oleh oknum debt collcetor yang mengaku pihak Finance.

“Kejadian ini sudah berulang beberapa kali. Dan tidak dibenarkan menurut aturan. Apalagi, oknum debt collector mengambil secara paksa kendaraan, tanpa diketahui pemiliknya,” kata Jusran, Rabu (6/2/2019).

Sehingga, pihaknya tak akan tinggal diam dan berencana memanggil lembaga Finance yang cenderung meresahkan warga. Bahkan, kata Jusran, bila dalam hearing nanti ada kejanggalan yang didapat, maka bisa saja persoalan ini akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum. “Ada aturan yang mengatur tata cara penyitaan. Bukan sembarangan diambil di jalanan. Bila sudah seperti itu, ini namanya pengambilan paksa, dan harus ditempuh lewat jalur hukum,” ancam Jusran.

Namun, pihaknya masih akan memanggil sejumlah finance yang diduga meresakan warga. Apalagi, kejadian seperti sudah berulang kali terjadi. “Saya tahu, Kapolri pernah ancam pidana bagi debt collector yang mengambil barang orang secara paksa,” tegas Jusran.

Sementara, salah satu warga Desa Kopandakan merasa dirugikan pihak finance. Diceritakan, motor roda dua miliknya diambil sepihak oleh finance yang memberikan proses kredit kendaraannya. Baru menunggak satu bulan lebih, tau-tau motor tersebut diambil secara diam-diam pihak finance. “Saya tidak tahu, tau-tau motor saya sudah dibawah. Dan pihak finance meminta tagihan 3 bulan, padahal saya menunggak baru dua bulan,” aku warga ini dan meminta namanya tidak dipublis.

Diketahui, tahun 2018 Kapolri Tito Karnavian pernah mengeluarkan statemen keras terhadap debt collector yang meresahkan warga. Seperti diberitakan mobilkomersial.com, Kapolri Tito Karnavian pernah memerintah menangkap preman berkedok debt collector. Sebab menurut Kapolri, pengambilan barang atau kendaraan secara paksa oleh lembaga pembiyaan tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK010/2012 dan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, karena tindakan itu melawan hukum. Menurut Tito, unit motor atau mobil konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fiducia. “Menurut Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian,” jelas Kapolri, seperti dilansir Mei 2018 silam.

 

Tim Totabuan News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.