Hindari Resiko TGR, Pemprov Sulut Prioritas Kerja Sama Dengan Media Profesional

0
131
Christiano Talumepa

TNews, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulut ingin menghindari resiko TGR terkait kerja sama dengan media masa. Untuk itu, Pemprov Sulut melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Daerah Provinsi Sulut, melakukan terobosan baru.

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut Christiano Talumepa, Pemprov Sulut akan melakukan penertiban kerja sama pemerintah dengan media massa sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini menilai, kemitraan pemerintah dan media massa selama ini belum menyentuh keseluruhan penerapan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. “Saat Rapat kerja bersama pimpinan ketika dimintakan inovasi program apa yang akan dilakukan di 2020, saya menyampaikan pertama menyangkut penertiban kerja sama pemerintah dan media massa,” ujar Pria yang akrab disebut Christal ini.

Kerja sama pemerintah dan media berlandaskan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers untuk menjaga baik pemerintah dan pers sendiri dari temuan audit BPK di depan. Banyak sejumlah poin penting yang wajib dipenuhi perusahan pers agar bisa menjalin kerja sama pemanfaatan dana dari pemerintah. Banyak media saat ini, belum memenuhi standar ditetapkan UU.

Christal kemudian menyebut istilah media ‘sate’. Media dimaksud ini tidak memiliki struktur yang memadai selayaknya aturan perundang-undangan, semisal yang sering ditemukan satu orang menjabat sekaligus pemilik perusahaan, direktur, pimpinan redaksi, redaktur sekaligus reporter. Media ini kemudian mengajukan kerja sama dengan pemerintah. “Ini yang disebut istilahnya media sate,” katanya. Sesuai strutkur harusnya, harus ada pembagian job sesuai struktur.

Satu aturan lainnya soal verifikasi media massa oleh dewan pers. Setiap media itu akan diverifikasi baik administrasi maupun faktual.

Aturan lainnya yang wajib dipenuhi soal kompetensi wartawan. Pada satu poin disebutkan di situ pimpinan redaksi harus memenuhi standar kompetensi wartawan utama. “Kalau dibiarkan terus, saya khawatir saat dicairkan jasa kerja sama media malah jadi temuan BPK, imbasnya harus TGR. Perusahaan harus mengembalikan dana yang sudah dibayarkan sebelumnya, ” ungkapnya.

Christal mengatakan, lebih baik susah di awal, kemudian senang di akhir. Jangan sebaliknya, senang diawal, tapi belakangan susah.

Sebab itu Pemprov Sulut mendorong agar perusahaan pers dan pekerja pers profesional, menjalankan aturan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Sumber : Tribun News

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.