Ini Hasil Sidang Lanjutan Gugatan untuk Vonnie Panambunan

0
410

TOTABUANEWS, MANADO – Sidang lanjutan gugatan terhadap bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anake Panembunan (VAP), dari penggugat LSM Minut Konenection di PTUN Manado, digelar Kamis (05/05) pekan kemarin.

Dalam persidangan, didepan Hakim, penggugat yakni ketua LSM Minut Konnektion Noldy Awuy didampingi pehacaranya Aviv Dihan Kuntoro menyampaikan gugatan, bahwa tergugat tidak layak menjadi Bupati Minut, karena terkait dengan tindakan perbuatan tercelah yang sempat di uploud di sosmed You Tube. Selain itu, tergugat adalah mantan nara pidana.

Dalam pantauan TOTABUANEWS.COM, Sayangnya, pihak penggugat belum bisa menghadirkan saksi, sehingga Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (09/05) hari ini.

Diketahui, sidang gugatan tehadap VAP tersebut sudah dilakukan selama lima kali. Penggugat djuga didampngi oleh ahli telematika Abi Mayu.

 

 

David Rumondor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.