Jokowi : Omnibus Law Tak Rugikan Pondok Pesantren

0
62

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja tidak berdampak negatif kepada keberadaan pondok pesantren.

Jokowi mengatakan pengaturan soal pondok pesantren masih merujuk pada aturan sebelumnya. Ia memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak membuat aturan khusus soal pesantren.

“Izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, apalagi perizinan pendidikan pondok pesantren. Ini tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja dan aturan yang selama ini (ada), tetap berlaku,” kata Jokowi dalam pidato di akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Mantan Wali Kota Solo itu bilang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mendukung komersialisasi pendidikan secara umum. Ia menyebutnya sebagai salah satu disinformasi.

Menurut Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengatur soal pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus, bukan di seluruh wilayah.

“Yang diatur hanya pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, sedangkan izin pendidikan tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj sebelumnya menyesalkan UU Cipta Kerja karena dinilai memberi peluang komersialisasi pendidikan.

“Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” kata Said seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.

Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.

“Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan,” katanya.

Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.

Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar rakyat di sejumlah daerah. Unjuk rasa dihelat sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10).

Salah satu poin yang disoroti dari undang-undang itu adalah pasal 68 RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 62 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat, bisa dikenakan sanksi pidana. Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional di mana para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” kata Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8).

Sumber : CNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.