Komisi I Dekot Nilai Camat Kotamobagu Timur KJ, Soal Mengeluarkan Surat Edaran Pilsang

0
187

Agus-SuprijantaTOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya surat edaran tahapan Pemilihan Sangadi yang dikeluarkan Camat Kotamobagu Timur Usmar Mamonto tanpa sepengetahuan Pemkot Kotamobagu, mendapat tanggapan dari Wakil ketua Komisi I Dekot Agus Suprijanta.

Dengan adanya surat tersebut, Agus menuding pelaksanaan tahapan Pilsang di KK amburadul.  “Jika saya lihat ini antara camat dan tatapraja tidak ada koordiansi. Seharusnya sistem komando itu dari atas ke bawah. Bukan dari bawah ke atas. Camat Usmar itu tidak jelas,” tegas Agus.

Ia menegaskan, pelaksanaan pilsang harus sesuai tahapan dan mengacu pada PP 43. “Semua tahapan harus dilakukan berdasarkan aturang yang sudah ada,” tandasnya.
Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.