KPU RI Akhirnya Tak Lantik Herdy Dayoh

0
402
empat komisioner kpu kotamobagu usai pelantikan di hotel grad sahid jaya jakarta oleh kpu ri

TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Surat ‘sakti’ pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu kepada KPU RI akhirnya berbuah hasil. Hal ini menyusul dengan tidak dilantiknya salah satu ASN Pemkot Herdy Dayoh sebagai komisioner KPUD Kotamobagu, Selasa (30/10) sore tadi.

Dimana sesuai jadwal KPU RI, harusnya Herdy dilantik bersama empat calon komisioner KPUD Kotamobagu lainnya. Namun, dengan terbitnya surat Pemkot tersebut, KPU RI akhirnya menunda untuk melantik Herdy Dayoh.

Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh SIP MSi mengaku, pelantikan Herdy Dayoh ditunda karena masih ada beberapa hal yang harus diklarifikasi oleh yang bersangkutan. “Terutama soal surat dari pemerintah kota Kotamobagu ke KPU RI yang meminta agar meninjau lagi untuk melantik herdy,” ujar Mewoh.

Diketahui, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota, dengan nomor 800/BKPP-KK/IX/217/2018, selaku pemerintah kota, Wali Kota menjelaskan kepada KPU RI bahwa calon anggota KPUD Adrian Herdy Dajoh yang merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu tak mengantongi rekomendasi wali kota definitive dalam seleksi calon KPUD Kotamobagu.

Adrian Herdy Dajoh hanya menggunakan rekomendasi Pjs Wali Kota saat itu. Padahal, rekomendasi oleh Pjs Walikota tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan karena ketentuan Undang-undang yang membatasi kewenangan Pjs Walikota dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten/Kota adalah Walikota/Bupati definitive.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka selaku Walikota Kotamobagu sebagai pejabat Pembina kepegawaian tidak merekomendasikan / menarik kembali PNS Herdy Dajoh sebagai anggota KPU Kota Kotamobagu, mengingat pemerintah daerah saat ini Kekurangan ASN.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.