Landjar Tuding Bawaslu Kotamobagu ‘Rampas’ Hak Negara

0
311
TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu rupanya membuat salah satu calon anggota DPD RI dapil Sulut Muhammad Salim Landjar naik pitam.
Pasalnya, Landjar tak terima APK miliknya ditertibkan pihak Bawaslu Kotamobagu. Bahkan, mantan calon Wali Kota 2013 lalu ini menuding kalau Bawaslu Kotamobagu merampas hak negara.
“Baliho yang diambil oleh bawaslu adalah pembagian dari KPU, tentu itu milik negara yang diberikan kepada kami sebagai peserta Pileg 2019,” tegas Landjar.
Untuk itu Landjar meminta kepada Bawaslu Kotamobagu agar mengembalikan APK nya tersebut.
Terpisah Ketua Bawaslu Kotamobagu Musly Mokoginta saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban APK milik Landjar. Namun, kata Musly penertiban dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai ketentuan. “Kita tertibkan karena pemasangan telah menyalahi,” jelas Musly.
Lanjut Musly, APK tersebut saat ini ada di kantor Bawaslu Kotamobagu, dan bisa diambil oleh pemilik. “Sudah banyak caleg yang datang mengambil APK. Pak Landjar juga bisa ambil di kantor dan menandatangani berita acara,” tutup Musly.
Peliput : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.