TOTABUANEWS, Molibagu – Dewan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dimotori Komisi I dan Badan Legislasi (baleg)melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Pembatasannya berlangsung cukup alot. Sebagian besar perwakilan masyarakat yang hadir tetap ngotot agar judul ranperda diganti dengan pelarangan peredaran miras.
Saleh Gobel, Ketua Dewan Adat Kabupaten Bolsel mengatakan, konsep ranperda yang ada masih memberikan peluang beredarnya Miras di daerah berbudaya dan religius ini. Apalagi katanya, aparat kepolisian di Bolsel sudah sangat gencar melakukan operasi dan penyitaan, namun tetap saja, masih banyak orang mabuk di Bolsel.
Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Mayor Inf. KH Makassau salah satu yang sangat getol menyuarakan larangan Miras. Bahkan dikatakannya, jika isi Ranperda itu tetap sebatas pengendalian dan pengawasan saja, dia mengaku tidak berkenan terlibat di dalamnya.
“Kalau yang disepakati bukan larangan, saya minta maaf terpaksa mencoret nama saya di daftar hadir. Ini bukan kepentingan saya, karena tidak selamanya saya di Bolsel. Tapi, dampak dari Miras ini sangat berbahaya dan mengancam anak-anak Bolsel. Selain itu, sebagai sarjana agama (SAg) saya paham benar hukumnya (sesuai ajaran agama yang dianut), turut menggolkan konsep yang ada sekarang, berarti saya turut berdosa,” tegas Makkasau, kemarin.
Ketua Komisi I Dekab Bolsel, Ibrahim Podomi, mengakui dari sekian ranperda yang dibahas, baru kali ini menemui tantangan berat. Terbukti, sudah dua tahun sejak diusulkan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bolsel, hingga kini belum juga ditetapkan.
“Sangat sulit. Kami dan masyarakat menginginkan larangan peredaran miras, mengingat visi-misi Bolsel sebagai daerah religius. Namun di sisi lain, konsep itu dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami akui pula, pembahasan ranperda ini sudah banyak menghabiskan uang rakyat yang kami (dekab) pakai untuk studi banding dan konsultasi di pusat,” tutur Ibrahim, kemarin.
Adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambanya Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013, yang menjadi batu sandung daerah-daerah di Indonesia menerbitkan perda larangan peredaran minuman beralkohol.
Satu contoh disebutkan, Pemerintah Kota Manado sudah pernah menerbitkan perda larangan peredaran Miras. Namun kata ibrahim, kembali dicabut.
“Perda milik Pemkot Manado itu kembali dimentahkan Kementrian Hukum dan HAM karena alasan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Ibrahim yang turut dibenarkan kepala bagian hukum, Sofyan Amu, yang juga hadir, kemarin.
Ditambahkannya, semua saran akan ditampung dalam uji publik ini, karena usai tahapan ini masih ada pembahasan antara Dekab dan Pemkab Bolsel.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Baleg Sekretariat Dewan (setwan) Bolsel ini, dipimpin langsung Ketua Baleg Gustamil Katili yang didampingi Ketua Komisi I Ibrahim Podomi dan Anggota Komisi I, Hartina Badu. Dipertengahan, Ketua Dekab Bolsel, Abdul Rajak Bunsal, juga menyempatkan diri mengikuti rapat itu. Turut hadir Kapolsek Urban Bolaang Uki AKP Brammy Tamalihis, Kapolsek Pinolosian AKP Hadisiswoyo Gobel, Iptu Joel Lalensang, Kasat Pol-PP Muhammad Moha, Kepala Kantor Kementrian Agama Bolsel Syuhada Mokoagow, dan para tokoh masyarakat (tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda). (marshal)