Paksa Bangun Tugu Perbatasan di Puncak Tonggara, Pemkab Bolsel Dinilai Langgar Aturan

0
1225
TOTABUAN. NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),  rupanya sudah benar-benar kelewatan dalam mengambil sikap terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolsel dan Bolmong. 
Betapa tidak,  daerah yang di pimpin Bupati Hi Herson Mayulu saat ini memaksakan diri membangun tugu perbatasan di wilayah Bukit Tongara.  Padahal,  pemkab Bolmong saat ini telah mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong – Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan dibangunnya tugu tersebut maka,  tahapan aturan  telah dilanggar oleh Pemkab Bolsel.  Harusnya Pemkab Bolsel menunggu hasil putusan MA.
Terkait pembangunan tugu yang konon kabarnya masih masuk di wilayah Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong,  Camat Lolayan Faisal Manoppo,  telah menerima laporan warga Desa Matali Baru, bahwa di wilayah Matali Baru dan Mopusi telah dibangun tugu perbatasan, oleh Pemkab Bolsel.
“Warga mengirim foto aktivitas pembangunan tugu batas diwilayah Kecamatan Lolayan tepatnya di puncak tonggara,” ungkap Camat. Minggu (29/7/2018).
Dari penuturan warga kata Manoppo, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama satu bulan.
“Saya tidak mengetahui bahwa Pemkab Bolsel sudah membangun tugu perbatasan wilayah di puncak tonggara. Apalagi lokasi tersebut masuk wilayah Matali Baru dan Mopusi,” ujar Manoppo.
Mendengar laporan warga, dirinya dan lima sangadi di Kecamatan Lolayan turun langsung dan mengecek laporan warga tersebut.
“Nanti kita akan tinjau jika ada aktivitas, maka kita hentikan, karena ada dua wilayah yang saat ini sedang dibangun gapura yakni lokasi bakan dan di puncak tonggara, ini juga dilakukan untuk mengantisipasi jangan ada konflik warga,” katanya.
Dijelaskannya juga penghentian aktivitas pembangunan tugu perbataaan itu untuk menunggu putusan dari MA.
“Saat ini Pemkab Bolmong tengah berjuang soal tapas batas Bolmong dan Bolsel ke MA berupa Judicial Review, sambil menunggu itu maka tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Di tengah peninjauan Camat Lolayan bersama lima Sangadi yakni, Sangadi Kopandakan II, Sangadi Mengkang, Sangadi Bakan, Sangadi Tanoyan Utara dan Sangadi Matali Baru, tidak mendapat titik terang, karena pihak pelaksana CV Bintang Baru tidak akan menghentikan pekerjaan proyek yang dibandrol Rp894.700.000.
“Kami tetap membangun tugu perbatasan ini, dan itu tidak bisa dihentikan karena sudah terhitung masa kerja,” tutup salah satu pengawas CV Bintang Baru.
Peliput : Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.