Parpol Lolos Pemilu Sudah Bisa Kampanye

0
215
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

Totabuanews.com, Jakarta – Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2012 pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik atau terhitung sejak 11 Januari hingga 5 April 2013.

Namun untuk kampanye melalui media massa dan rapat umum dan terbuka baru boleh dilakukan 16 Maret hingga 5 April 2013.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada partai politik (parpol) yang berkampanye harus ramah lingkungan benar-benar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Mengenai prinsip dan tujuan kampanye yang penting adalah efisiensi ramah lingkungan, akuntabel. Tujuan kampanye adalah pendidikan politik dan partisipasi politik masyarakat,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat bertemu dengan sepuluh parpol peserta Pemilu, di KPU, Jumat (11/1/2013).

Atribut partai misalnya stiker, leaflet, poster, tidak diizinan ditempel dan dilem sesuka hati partai. KPU mengaku akan mengiriman petunjuk teknis mengenai pengaturan tersebut ke masing-masing partai politik.

KPU juga melarang alat peraga tidak boleh ditempatkan di tempat umum. Misalnya tempat ibadah, jalan tol, rumah sakit, bangunan pemerintah dan instansi daerah.

Bagi parpol yang melanggar peraturan kampanye akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi admnistrasi adalah sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan alat peraga berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi pidana lebih pada jika parpol terindikasi melakukan money politics (politik uang) serta melakukan penghasutan.

KPU juga mewajibkan kepada partai politik agar mendaftarkan pelaksanaan dan petugas kampanye. Hal ini penting didudukkan sejak awal, kata dia, agar proses komunikasi ke depan adalah lebih pada parpol dan bukan orang per orang.

“Kami harapkan petugas kampanye didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya dari mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota,” tegas Ferry.

Sementara itu untuk metode kampanye, KPU membaginya dalam dua bagian, yakni pertemuan tertutup atau terbatas dan pertemuan terbuka. Untuk pertemuan terbatas di tingkat pusat hanya boleh dihadiri 1.000 orang dan 250 di tingkat kabupaten/kota dengan melaporkan ke polisi.

Berikut adalah jadwal kampanye:

  • 11 Januari – 5 April 2013 Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.
  • 16 Maret – 5 April 2013 Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
  • 10 – 24 April 2013 Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • 25 April- 25 Mei 2014 Audit dana kampanye.
  • 26 – 27 Mei 2014 Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • 28 Mei – 3 Juni 2014 Penyampauan hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • 4 – 13 Juni 2014 Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanyePenyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.

(trn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.