Pastikan Nasib Kiswan, Bawaslu Sulut Sambangi Kejari Kotamobagu

0
307
Mustarin Humagi

TNews, KOTAMOBAGU – Meski telah ditangani pihak kejaksaan negeri Kotamobagu, namun rupanya kasus dugaan pengancaman oknum ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, diduga ada upaya intervensi pihak Bawaslu Sulut.

Hal ini terbukti, dengan adanya kunjungan salah satu pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humangi ke Kantor Kejari Kotamobagu baru-baru ini.

Kunjungan Bawaslu Sulut ke Kejari Kotamobagu itu dibeberkan kuasa hukum pihak penggugat Jein Jouhari kepada Tim TNews. “Itu informasi A 1. Bawaslu Sulut berkunjung ke kantor kejari,” ungkap Jouhari.

Jouhari berharap, kasus itu akan benar-benar diproses secara hukum dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. “Saya yakin pihak kejaksaan akan serius menangani kasus ini. Soal putusan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak nanti dibuktikan dalam persidangan nanti,” harap Jouhari.

Sementara itu, kujungan bawaslu Sulut tersebut dibenarkan juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu Zulkarnaen Perdana Mustaha SH, Selasa (18/02/2020) via seluler.

Namun menurut Perdana, kujungan Bawaslu Sulut hanya bersifat koordinasi. “Ia memang Bawaslu Sulut datang ke Kejari terkait kasus itu juga. Tapi hanya koordinasi kasus,” ungkap Perdana.

Ia menegaskan akan memproses kasus itu sesuai prosedur. “Sekarang kami tinggal mengecek kembali berkas-berkas. Dalam secepatnya kasus sudah akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humangi saat dikonfirmasi soal kunjungan mereka ke Kejari Kotamobagu, membenarkan hal itu. “Ia kami datang secara kelembagaan

mengkonfirmasi langsung terkait pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan (Kiswan Paputungan),” aku Mustarin via pesan WhatsApp. Sebab menurut cermatan mereka, ada perbedaan sanksi ancaman antra KUHAP dan UU ITE. “Setelah dikonfirmasi pasal penyangkaan hanya merujuk pada 1 pasal di UU ITE dangan ancaman dibawah 5 tahun. Berkaitan dengan hal itu maka bawaslu provinsi ataupun RI tidak perlu dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan, seperti dalam undang-undangh nomor 7 tahun 2017 pasal 138 ayat 1 huruf A,” tutupnya.

 

Tim TNews

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.