Pelaku Pembakaran Hutan di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

0
12
tahlis gallang

TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama dengan TNI dan POLRI, akan menindak dengan tegas para oknum yang kedapatan dengan sengaja membakar hutan demi kepentingan pribadinya.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM,menurutnya,  berdasarkan kesepakatan bersama dengan TNI dan POLRI saat rakor membahas Karhutla, akan menindak tegas para pembakar hutan jika kedapatan.

“Sangsi bagi pembakar hutan yakni 15 tahun Penjara dan Denda 5 Milyar,di Bolmong cukup tinggi kasus kebakaran hutan,”ungkap Tahlis. Senin (02/09) beberapa waktu lalu.

Tahlis melanjutkan, POLRI akan menggunakan trik khusus untuk mengindentifikasi para pembakar hutan, yakni dengan menunggu disaat musim tanam. “Kan bisa diketahui oraang yang akan menanam di lokasi tersebut, kalau sekarang memang tidak ada yang melapor dan tidak ada yang berani memberikan keterangan, Jadi Polri akan menyelidiki dari situ,”tandasnya.

Yogi Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.