Pemda Diminta Jeli Soal Izin Sawit

0
408

Perkebunan Kelapa SawitTOTABUANEWS.COM, Boroko – Pemberian ijin Pemerintah Daerah (Pemda), kepada 4 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan perusahaan kelapa sawit, terus mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat.

Mereka menilai, adanya investasi tersebut hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Kesenjangan sosial serta rusaknya ekosisetem alam jadi alasan utama masyarakat menolak perusahaan ini.

Hal ini mungkin rasional dikeluhkan warga. Pasalnya, perkebunan kelapa sawit di daerah ini, merupakan tanaman yang asing bagi para petani. Sebab, tanaman unggulan para petani di Bolmut adalah padi sawah, padi ladang, jagung, serta hasil pertanian dan perkebunan lainya yakni kopra atau kepala.

“Tanaman sawit adalah tanaman baru di Bolmut, dari beberapa pengalaman di daerah lain tanaman sawit tidak menguntungkan para petani,” ujar Ketua Pengurus Besar (PB) Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolmong Utara (KPMIBU), Agus Heydemans kemarin.

Menurutnya, sejak awal pihaknya dan warga telah melakukan penolakan terhadap masuknya investasi ini, apalagi jika suda di berikan ijin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat. Ini bukan menyangkut persoalan ijinnya lagi, tapi dampaknya yang hanya akan berdampak negatif pada lahan-lahan pertanian yang ada di daerah ini.

“Kami bukan anti investasi, tapi Pemkab Bolmut harusnya lebih meningkatkan produktivitas pertanian yang sudah puluhan tahun dikelola oleh para petani. Bukan, memberikan ijin seluas 40 ribu hektar lebih lahan yang ada di Bolmut. Ini bukan solusi cerdas pemerintah bagi para petani,” tambahnya.

Sehingga itu pihaknya mendesak agar pemerintah dalam hal ini Bupati Bolmut segera, mencabut ijin yang dikeluarkan kepada PT Global Asia Plantation dengan luas arel 9.299,75 ha, PT Global Green Indah luas lahan 9.8.5,71 ha, PT Goldman Asia Plantation luas lahan 9.442,20 ha, dan PT Anugrah Bolmut Perkasa dengan luas lokasi 9.851,40 ha.

Lokasi perkebunan sawit ini akan dilakukan di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Sangkub, Bolang Itang Timur, Kaidipang dan Kecamatan Pinogaluman. Bahkan lanjut Agus, Analisis Mengenai Dapak Lingkungan (AMDAL) belum ada, justru bupati Bolmut telah menandatangani 8 ijin untuk 4 perusahaan.

“Kami akan terus melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit dengan melibatkan para petani yang berdekatan dengan kawasan perkebunan. Hingga bupati Bolmut mencabut ijin yang sudah terlanjur dikeluarkanya,” pungkasnya. (Eky/Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.