Pemerintah Kecamatan Kema Gelar Rakor Kinerja

0
103

TNews, Minut Sulawesi Utara –Hukum Tua, lengkap dengan Sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan padfa 10 desa di wilayah kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (28/04/2023) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), terkait capaian kinerja dan pada pelaksanaan kegiatan di setiap desa untuk bulan Maret 2023 bertempat di balai desa Kema 2.

Camat Kema Daniel Kumenaung, SE memimpin secara langsung kegiatan Rakor, didampingi Sekretaris Kecamatan, pihak Kepolisian Sektor Kema, BPS Minut dan pihak Puskemas Kema, berlangsung dalam keadaan gerah akibat cuaca Panas yang menyengat.

Para Hukum tua, desa Makalisung, Waleo, Waleo Dua, Lilang, Langsot, Kema 3, Kema 2, Kema 1, Tontalete, Tontalete Rok-Rok, kemudian diberikan kesempatan melakukan pemaparan dan pelaporan terkait situasi dan kondisi Keamanan dan ketertiban masyarakat, capaian pelaksanaan pembangunan dan realisasi Dana Desa, pelayanan masyarakat, pembinaan kinerja perangkat desa, serta penanganan permasalahan sosial kemasyarakatan. Unsur kepolisian, BPS serta Puskesmas Kema juga diberikan waktu melakukan pemaparan dan penilaian pada bidang tugas masing-masing.

Usai pemaparan semua unsur yang hadir, akibat situasi yang semakin memanas dan sangat mengganggu konsentrasi peserta yang memang mulai berkeringat, atas inisiatif Camat lokasi Rakor terpaksa harus berpindah ke halaman rumah warga, berdekatan dengan Balai Desa yang kondisinya lebih teduh dan nyaman untuk dijadikan lokasi lanjutan Rakor.

“Bagaimana kalau kita berpindah ke luar untuk kegiatan selanjutnya,” kata Daniel yang tanpa hitungan detik langsung disetujui para peserta.

Camat kemudian melanjutkan Rakor bulanan ini dengan mengingatkan para hukum tua dan perangkat desa yang ada, untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

Sedikitnya 4 poin penting disebutkan oleh camat kepada para hukum tua yakni pertama, terkait  keamanan dan ketertiban masyarakat yang adalah harga mati untuk dijaga dan wajib dilaksanakan di 10 desa. “Disarankan perangkat desa untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan aparat hukum secara berjenjang dimulai dari kepala jaga hingga Kuntua, terkait kegiatan-kegiatan di desa yang melibatkan banyak orang dan kerumunan. Bangun komunikasi sebagai langkah antisipasi terkait potensi ganggungan keamanan dan ketertiban,” kata Daniel.

Selanjutnya camat yang adalah mantan Plt Kaban Kesbangpol Minut ini, mengingatkan pelaksanaan pendataan kembali penduduk di desa serta kewajiban setiap operator media sosial desa, untuk membagikan informasi terkait keberhasilan pembangunan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, sehingga informasi dapat tersebar luas dan diketahui semua kalangan.

Camat kemudian menyebutkan bahwa proses pergantian perangkat desa yang dilaksanakan, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan keresahan akibat hukum tua keliru menerapkan keputusan.

“Kita semua wajib melakukan penyebarluasan terkait keberhasilan bapak bupati Joune J.E ganda, SE, MAP, MM, MSI dan wakil bupati bapak Kevin W Lotulung, SH, MH serta jajaran pemkab Minut terutama dengan menggunakan platform media social. Tidak hanya itu saja hukum tua juga harus melakukan evaluasi dengan membuat laporan terkait kinerja perangkat desa, sehingga memiliki dasar ketika mengambil keputusan terkait pergantian, Dan tak kalah penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tak mengenal waktu di desa” ulas camat Kema.

Daniel kemudian mengingatkan jajarannya agal berhati-hati dalam pengurusan dokumen administrasi tanah dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut. Selanjutnya juga diingatkan terkait pembagian bantuan yang bersumber dari dana desa ataupun bantuan berbasis data oleh kabupaten, harus tepat sasaran yang dibagikan kepada masyarakat yang benar-benar layak. “Hari-hati dalam melakukan pengurusan dokumen administrasi tanah, kemudian diingatkan lagi untuk mempergunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. Kita memang adalah pelayanan masyarakat tetapi hendaklah kita mempertimbangkan sebeleum melakukan pengambilan keputusan. Melayani Masyarakat, pemerintahan dan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.” tandas Daniel sebelum menutup Rakor ini. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.