Pemkot Kotamobagu Bakal Tiadakan Anggaran Media Massa di SKPD

0
190
Jainuddin Damopolii
Jainuddin Damopolii
Jainuddin Damopolii

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Pusat mewajibkan keterbukaan informasi ke publik sebagai salah satu cara pengawasan secara external oleh masyarakat. Tapi tidak bagi Pemerintah Kota Kotamobagu. Pasalnya, di APBD 2015, ada kabar bakal ditiadakan dana untuk penyebar luasan informasi (Media Massa) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu.

Informasi yang berhasil dirangkum Totabuanews Kamis (11/12), dana penyebar luasan informasi alias sosialisasi kegiatan SKPD terancam di pangkas oleh Pemkot Kotamobagu. Konon, SKPD pun tak ada lagi dana untuk berlangganan Koran. Padahal, media merupakan salah satu cara penyambung informasi dari masyarakat dan Pemerintah. “ Pemkot ada rencana meniadakan dana untuk media di SKPD,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi.

Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii ketika dihubungi Media ini via selulernya, justru membenarkan rencana Pemkot tersebut. “Memang ada rencana dana untuk Media disatukan pada anggaran di Bagian Humas,” ujar Jainuddin, Kamis kemarin.

Saat Wartawan menyodorkan pertanyaan, apakah tidak ada dampak dari tidak diberikannya anggaran untuk biaya informasi publik tersebut, Jainuddin terkesan memberi harapan akan dibahas ditingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. “Masih dalam tahap pembahasan, termasuk dibahas bersama Dewan,” tutur mantan birokrat senior di Bolmong Raya ini.

Terpisah, Muslim Paputungan, salah satu Jurnalis di Kota Kotamobagu (KK), menduga ada yang sengaja di tutup-tutupi oleh Pemkot, jika anggaran informasi publik di SKPD ditiadakan. “Ini terkesan tak mengindahkan kebebasan informasi publik yang telah di atur dalam undang undang Republik Indonensia. Sangat jelas dalam aturan bahwa pemerintah wajib memperhatikan kepentingan Jurnalis sebagai pilar keempat Negara,” pungkas Ulim sapaan akrab Muslim.

Sekedar informasi, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat jelas kalau badan publik seperti pemerintah wajib untuk mempublikasikan semua program ke masyarakat.

 

Isnandar Bangki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.