Pindah Partai, Wajibkah Legislator Mundur ? Ini Penjelasannya

0
322
Fahmi Gobel

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Legislator yang mencalonkan beda Partai, apakah harus mundur atau tidak? Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan jelas mengurai syarat bagi warga negara yang punya hak mendaftar sebagai bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Polemik bagi legislator yang sedang menjabat dan ganti Partai saat mencalonkan dirinya menyeruak kepermukaan. Akhirnya, beberapa legislator yang diduga akan pindah partai masih malu-malu mengumandangkan Partai yang akan dinaiki saat mencalonkan pada pemilu 2019.

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, saat dikonfirmasi Selasa (3/6/18), menjelaskan poin poin tentang Pencalonan dalam PKPU yang baru saja disahkan 30 Juli 2018 lalu. Menurutnya, diwajibkan mundur, karena ada penjelasan dalam pasal 7. Dan bagi legislator yang sedang menjabat dan berniat pindah partai silahkan pedomani PKPU tersebut. “Pedomani saja PKPUnya, kami sudah bagikan ke partai melalu petugas penghubung,” jelas Fahmi.

Dijelaskan, bila KPU Bolmong akan sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018, pada hari Rabu. Diharapkan, pimpinan tau petugas penghubung hadir, dan kita akan sampaikan secara rinci terkait syarat yang wajib dipenuhi. “Beberapa pihak yang berkepentingan juga kami undang guna tahapan Pencalonan ini,”  tutupnya.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.