PNS Susah Untuk Netral Dalam Pilkada

0
273

pns susah netral dalam pilkadaTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Makin dekatnya pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu, menimbulkan perasaan dilematis bagi sejumlah PNS dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Tidak berpihak salah, memihak salah, netral pun salah. Mereka khawatir, salah tafsir atas sikap PNS bisa menjadi ancaman dalam karir mereka.

Bahkan menurut ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislativ Revormasi (LPKELR) Effendy Abdul Kadir bahwa perasaan dilematis yang dirasakan PNS Kotamobagu sudah lumrah bagi abdi negara ketika menghadapi momentum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), seperti Pilwako Kotamobagu. PNS di daerah lain juga demikian. Contoh paling dekat di Pemilukada Bolaang Mongondow (Bolmong) 2011, lalu.

“Secara pribadi, wajar bagi saya. Jangankan memihak, tidak memihak pun (netral) akan dianggap salah. Bagi saya kalimat yang tertera dalam aturan sudah cukup tegas, tetapi praktik dilapangan yang tidak tegas. Justru bagi saya, di Pilwako Kotamobagu, sangat diragukan PNS bisa memposisikan diri netral,” kata Effendy kepada TotabuaNews, Selasa (12/03/13).

Baginya, ini saatnya melihat ketegasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu harus menyosialisasikan aturan-aturan yang ‘mengharamkan’ PNS terlibat dalam politik praktis. Panwaslu harus bisa menjelaskan batasan-batasan PNS dalam pesta politik lima tahunan. “Kalau netral, saya sangsi. PNS pasti memihak. Tapi, implementasi pemihakan itu harus sesuai aturan. Nah, Panwaslu harus mampu menjabarkannya,” ujar mantan anggota Panwaslu itu.

Terpisah, Dra Djumiaty Makalalag membenarkan jika belum semua PNS mengetahui, memahami dan menjalankan aturan-aturan kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. “Harusnya semua PNS khatam (sudah tahu) dengan aturan itu, kewajiban dan larangan, sanksi dan hukuman. Jadi tidak ada alasan lagi,” kata Djumiaty.

Baginya, PNS mempunyai hak politik. Namun, hak itu digunakan saat hari pemungutan suara. Untuk menilai kualitas calon cukup dengan mengetahui visi dan misi calon tanpa perlu ikut menghadiri kampanye atau kegiatan politik lainnya. Apalagi, memakai atribut partai, mengajak orang lain atau menjadi juru kampanye.

“Saat ini pengawasan sedang ditingkatkan, PNS yang terbukti terlibat memberikan dukungan pada calon langsung diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pada pemecatan. Ini juga sudah menjadi catatan wali kota dalam setiap rapat maupun penyampaian dalam apel,” sebut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu ini.

Djumiaty juga mengingatkan, konsekuensi dari ketidakpatuhan atas aturan yang sudah dibuat, dirasakan PNS itu sendiri. “Jadi jangan takut netral. Dan netralitas ini bukan tidak memilih (golput), tapi hak politik itu bisa disalurkan sesuai aturan yang sudah melekat bagi PNS,” tandasnya. (konny/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.