Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Judi Mesin Ketangkasan, 6 Orang Diamankan

0
66
Direktrorat Reskrimum Polda Sumut gerebek lokasi judi mesin ketangkasan di dua tempat wilayah hukum Polda Sumut.

TotabuanNews, Medan – Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus 6 orang tersangka dari 2 lokasi penggerebekan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan, Sabtu (1/4/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).

“Ops Pekat Toba 2023 digelar guna menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Herwansyah, Minggu (2/4/2023).

Mesin judi ketangkasan yang lebih dikenal dengan mesin judi ikan-ikan.

Dijelaskannya, dua lokasi penggerebekan pekat jenis perjudian itu dilakukan di Jalan Bunga Panama 1, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan sebuah warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Masyarakat sudah sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut, apalagi ini bukan ramadan,” sebut Herwansyah.

Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Herwansyah, pihaknya menyita 2 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp 1.980.000, dan 1 chip meja permainan dengan 3 orang tersangka.

Barang bukti mesin judi yang diamankan sebagai barang bukti oleh Dit Reskrimum Polda Sumut

Sedangkan dari TKP kedua, sebanyak orang, diamankan 1 unit mesin game tembak ikan, 1 kunci, 1 chip dan uang tunai Rp 480.000 dengan 3 orang.

“Penggerebekan itu dilakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut,” pungkas Herwansyah.

Mesin judi tembak ikan diamankan bersama tersangka di Mapolda Sumut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.