Prapid Ditolak, Sekdakab Labuhanbatu Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

0
114

T.News.com- Rantauprapat- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hendra Tarigan SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan didepan sidang, Selasa (28/3/2023), menolak untuk untuk seluruhnya gugatan pra peradilan yang dimohonkan Ir M Yusuf Siagian MMA, terhadap Kapolres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Ir M Yusuf Siagian MMA sebagai tersangka.

“Siap bang, nanti kita panggil sebagai tersangka”, ucap Rusdi yang dihubungi tim awak media Selasa (28/3/2023) siang, sesaat usai hakim Hebdra Tarigan didampingi panitera pengganti, Sapriyono SH MH, membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, hakim tunggal Hendra Tarigan, memimpin sidang pra peradilan atas gugatan Ir M Yusuf Siagian MMA – sehari-harinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, karena ditersangkakan Polres Labuhanbatu, atas dugaan dalam kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD, tahun anggaran 2017.

Melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH MH, Ir M Yusuf Siagian MMA  mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Namun, dalam sidang pra peradilan, hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK MH, menyampaikan rasa syukurnya.

“Ya, Alhamdulillah bang, dan akan kita tindaklanjuti untuk memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka”, ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Akhyar Idris Sagala belum merespon awak media untuk memberikan tangfapannta. Meski pesan singkat telah dikirim ke nomor wharsapp yang bersangkutan,  hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.