PT JRBM Dituding Enggan Bayar Administrasi

0
914

JRBMTOTABUANEWS.COM, Molibagu – Ternyata tak hanya MoU saja yang diabaikan oleh Perusahaan Pertambangan PT J Resourses Bolaang Mongondow (JRBM), tapi tuntutan negara untuk membayar Provisi (imbalan) Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) juga belum dibayarkan.

Padahal jelas ada aturan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.649/ Menhut-II/ 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Hutan serta kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya, bahwa pihak PT JRBM harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolsel Surahmat Sugeng Purwanto kepada wartawan Jumat pekan lalu. Dikatakanya sampai dengan saat ini pihak PT JRBM belum membayar kewajiban mereka sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Kehutanan tersebut. “Sampai saat ini mereka belum melakukan pembayaran kewajiban mereka berupa PSDH dan DR,” kata Sugeng.

Menurutnya dari pihak Dishutbun Bolsel telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan untuk membayar tunggakan yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah beberapa kali menyurat kepada pihak perusahaan namun sampai sekarang belum mereka bayarkan,” terang Sugeng.

Ditegaskanya, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi sikap perusahaan yang diduga tidak mau melakukan pembayaran.

“Kami tetap akan tegas menyikapi persoalan menyangkut kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan,” tegas Sugeng.

Dishutbun Bolsel sendiri telah menetapkan deadline waktu bagi PT JRBM untuk membayar kewajiban tersebut akhir September ini. “Harusnya akhir bulan ini sudah dibayar oleh pihak perusahaan,” ungkap Sugeng.

Pihak PT JRBM saat dikonfirmasi, lagi-lagi tak mau membuka komunikasi dengan wartawan. Salah satu bagian humas JRBM Kisman Paputungan saat dihubungi via telepon seluler, tidak merespon. (chan/fgg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.