PT MPU Belum Terima Pencabutan Izin Pertambangan

0
447

TOTABUANEWS.COM, BOLTIM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan gelar perkara terkait kasus penyerangan dan perusakan warga Paret, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terhadap PT Meyta Perkasa Utama (MPU).

Kapolda Sulut, Brigjen Polisi, Dicky Atotoy saat dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombespol Jefri Lasut mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait tersebut. Puluhan warga Paret pun telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Sudah ada beberapa warga yang dimintai keterangan oleh penyidik. Waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengetahui bisa tidaknya kasus itu dilanjutkan,” ujar Jefri kepada Tribun Manado melalui telepon, Jumat (16/11/2012) lalu.

Sayangnya walaupun sedang menyelidiki kasus tersebut namun kasus penyalagunaan izin usaha penambangan (IUP) oleh MPU, pihaknya tidak dalam penyelidikan. Pasalnya tak ada laporan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Humas MPU, Dedi Ginoga mengatakan pihaknya terus memantau kasus yang merugikan pihaknya yang kini ditangani polda Sulut. Terkait telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bupati Boltim Sehan Landjar terkait pencabutan izin usaha penambangan, pihaknya belum menerima surat tersebut. Padahal pihak pemerinta kabupaten sebelumnya mengaku telah menyerahkan surat tersebut kepada MPU. “Hingga kini belum menerima itu,” ungkap Dedi.

Sekadar diketahui, warga desa Paret menyerang, merusak dan membakar base camp milik MPU akibat dipicu pihak MPU menurunkan spanduk protes warga atas penambangan pasir besi di daratan.Warga tidak menerima perusakan hutan mangrove tanpa izin apalagi pihak perusahaan dinilai tak berikan kontribusi terhadap warga sekitar. Padahal sesuai SIUP yang dikeluarkan tahun 2008 oleh Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan dan diperbaharui tahun 2O10 oleh pejabat sementara Bupati Boltim Kandoli Mokodongan pihak MPU hanya bisa menambang pasir di lautan dan memiliki kontrak hingga tahun 2016.

Akibatnya warga merusak dan membakar sebuah barak pekerja, kantor, rumah pimpinan, kantin dan tempat ibadah orang cina. Selain itu mobil yang terbakar yakni avansa, truk, Strada Double Gabin serta sebuah sepeda motor. Mobil izusu pick up dan 2 alat berat loder mengalami kerusakan. Kerugian mencapai Rp 900 miliar. Tak ada korban jiwa namun 4 warga negara asal cina terluka dan seorang warga indonesia lainnya. Benny, Cuncung, Kim li Ciang dan Tse Tsuah warga negara Cina serta warga Boltim bernama Udin Manoppo.

(tm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.