Surat Edaran KPU No 585 Beri Warning Bagi Semua Parpol

0
149

TOTABUANEWS.COM-Manado, Direktur Electoral Management And Constitution (E-MC) Johnny Alexander Suak SE  Sulawesi Utara memberikan apresiasi sikap Komisi pemilihan umum menerbitkan surat edaran Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 585 yang dengan sendirinya menggurkan Surat KPU nomor 580 tentang batas akhir pendaftaran Partai politik hari senin 16/10’17 menjadi selasa 17/10″17 diatur Surat Edaran KPU nomor 858 tersebut.

Kepada Totabuanews.com Direktur E-MC ini menyatakan bahwa “E-MC provinsi Sulawesi Utara mempersiapkan lembaganya untuk Memantau pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Parpol  menuju  pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, terhadap Laporan dan Tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang”. Ungkap Suak.

Lanjut Dia “Dengan adanya surat edaran komisi pemilihan umum (KPU) dengan nomor 858 berarti
Sebagai penyelenggara harusnya mengantisipasi pada dua (2) tahapan 1. Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Sipol, 2. Tahapan pendaftaran dan kelengkapan syarat administrasi parpol.

Menyikapi surat Edaran 858 menurut pendapat E-MC Bahwa “nampaknya KPU sangat memahami problem parpol dalam verfaktual, Ketidaksiapan parpol dalam kelengkapan administrasi keanggotaan yang  harus diserahkan kepada komisi pemilihan umum (KPU) paling lambat tanggal 16, diperpanjang 1×24 jam setelah pukul 23.59 atau akan ada perpanjangan hingga hari ini selasa 17/10’17, Sikap arif KPU ini semestinya diapresiasi oleh partai politik karena sangat toleran dan bijak”. Ungkap Dosen yang cerdas dan hebat ini.

Terinformasi bahwa pendaftaran parpol di 15 kabutan/kota di sulawesi utara untuk mengikuti pesta demokrasi tahun 2019, beberapa parpol belum melengkapi dokumen, begitu juga sekian parpol yang mendaftar di KPU pusat.(Dvd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.