Tambah Jam Oprasional Pasar Hingga Malam Hari, Disperindag Touna Dikritik di Media Sosisial

0
491

TNews, AMPANA – Kebijakan pemberian izin aktivitas di malam hari oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Tojo Una Una (Touna) menui polemik di tegah masyarakat.

Polemik tersebut ketika viral di media sosial facebook. Akun Facebook yang diduga milik kepala Disperindag Kabupaten Touna Moh Kusno memposting status yang bertuliskan “Diluncurkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Kecil, atas keinginan pedagang pasar Sansarino”

Dalam status itu juga melapirkan gambar surat Pemberian izin yang ditujukan kepada perwakilan pedangang dan KUPT Pasar Sansarino.

Postingan akun FB itu pun langsung menuai kritikan dari nitizen. “Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melanggar Protokol Covid 19, sehingga perlu dilakukan kajian kembali sebab saat ini kita sedang gencar gencarnya melawan penyebaran covid 19 dengan berbagai cara,” tulis salah satu nitizen.

Dari amatan Tim Redaksi Totabuan News, ada juga akun FB yang diduga milik salah satu anggota DPRD Touna Husen M Abubakar menulis  komentar yang cukup keras.

 “Ini lagi satu ide paling bego yang dilakukan oleh dinas terkait…di saat hampir seluruh daerah memberlakukan jam malam di touna malah bikin pasar malam…yang namanya pasar mlm pastilah ramai dan pasti sulit mengawasi berjalannya protap covid…tdk tau apa urgencynya kebijakan satu ini,”  isi komentar akun tersebut.

Ada juga komentar dari akun Jafar M Amin yang diduga milik anggota anggota DPRD Touna. Ia menulis, “Ini dp judul om Kusno jago dan tidk badengar. Sy kira om Polisi harus panggil dan periksa ini om Kus Karna melanggar maklumat kapolri,” tulisnya.

Selain itu masuk beragam komentar keras dari masyarakat maupun aktivis yang megatakan bahwa kebijakan ini sangat melanggar protokol covid 19. Bahkan sejumlah nitizen meminta agar DPRD Touna segera menindak lanjuti da mengelar Rapat dengar pendapat (RDP).

Terpisah salah satu warga Kelurahan Dondo Barat Ewin Ibrahim dengan tegas mengatakan DPRD Touna harus  Desak Bupati untuk Nonjob Kadis Perindag, sebab kebijakan yang dikeluarkan sangat Blunder dan bisa merugikan orang banyak.

Sementara itu kadis Perindag Kabupaten Touna Moh Kusno saat dikonformasi terkait postingannya itu mengatakan, bahwa itu penambahan jam operasi pasar hingga malam hari adalah merupakan permintaan para pedagang

“Kita akan mengelar rapat pagi ini di pasar Sansarino untuk mengambil keputusan yang terbaik ,apakah surat itu berlaku atau dicabut,sehingga tidak jadi polemik lagi ungkap Kosno. Kan kalau kita cabut ya sudah selesai artinya kita kembali semula aktifitas Pasar Sansarino,” singkatnya.

 

Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.