Tatong Bara Tersandung Sengketa Warisan

1
322
Tatong Bara
Tatong Bara
Tatong Bara

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Figur Ketua DPW PAN Sulut, Ir Hj Tatong Bara, yang juga merupakan Calon Walikota Kotamobagu, mulai diintai dengan sejumlah prahara hukum. Salah satunya dengan dimasukannya gugatan, terhadap Tatong oleh dua saudara iparnya, terkait dengan warisan.

Bahkan, informasi yang diiterima TotabuaNews, awal April mendatang, Tatong akan didudukkan di persidangan guna menghadapi gugatan tersebut.

“Sesuai agenda, 8 April akan diadakan sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Haryanto Masloman dan Zainab Susanti Masloman yang dimasukkan mereka pada 11 maret lalu,” ungkap Panitera di Pengadilan Agama Kota Kotamobagu, Danny Pontoh.

Danny menambahkan, sejauh ini, pihaknya dalam hal ini juru sita sudah dua kali mendatangi kediaman tergugat dalam hal ini Tatong Bara yang terletak di kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, namun itu belum membuahkan hasil.

“Sudah dua kali staf kami mendatangi rumah beliau (Tatong,red) untuk memberikan pemberitahuan gugatan tersebut,” tambahnya.

Lantas, siapa sebenarnya yang memasukkan gugatan tersebut. Untuk hal ini Danny menjawab kalau gugatan tersebut dimasukkan oleh adik ipar Tatong sendiri.

“Gugatan itu langsung dari kedua orang yang merupakan ipar dari beliau (Tatong,red). Yakni bapak Abdullah dan ibu zainab yang merupakan adik kandung, dari mendiang bapak Samsuri Masloman,” jelasnya. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.