Terdakwa Pembunuh Ryo Ternyata Residivis

0
231

killTOTABUANEWS.COM, Manado – JFK alias Jimmy (17) terdakwa dalam kasus pembunuhan Aryono Linggotu, wartawan harian Metro, ternyata pernah tersandung kasus hukum. Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Sofyan Yosadi, Senin (04/02/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, seraya memberikan sejumlah bukti foto yang sempat terekam dalam kamera digital berwarna putih milik korban.

“Dari kamera tersebut, diketahui kalau foto diambil tanggal 5 November 2012, pukul 17.59 Wita,” ujar Yosadi.

Foto tersebut dikatakan Yosadi, diambil sebab pelaku diduga diamankan karena kasus pengrusakan dan minuman keras.

“Tetapi, karena terdakwa masih anak-anak, tidak diambil berita acara pemeriksaan dan hanya diberi pembinaan,” tambahya.

Diketahui, korban Aryono Linggotu yang berprofesi sebagai wartawan, memang ditugaskan melakukan peliputan khusus hukum dan kriminal.

Disisi lain, dengan bukti tersebut keluarga korban menduga dengan kuat, kalau pembunuhan terhadap korban, memiliki benang merah dengan bukti tersebut. (arman/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.