Terus Ditertibkan Polisi, Togel di BMR Tumbuh Subur

0
1106

TNews, KOTAMOBAGU – Praktek judi togel di wilayah Bolmong Raya terus menjamur. Meski terus ditertibkan oleh pihak penegak hukum namun seperti kata pepatah, Mati satu tumbuh seribu. Togel terus tumbuh subur.

Hal ini terbukti terus ditangkapnya sejumlah pengecer dan bandar oleh pihak kepolisian. Seperti yang terjadi baru-baru ini di wilayah Kecamatan Dumoga Barat, tepatnya Desa Doloduo Induk.

Satu pengecer togel berhasil diamankan oleh Polres Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal, AIPTU. Harry L. Corneles bersama dengan 6 orang anggota Buser Polres Bolmong, pada Rabu (22/20) pukul 13.20 Wita.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh media, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktifitas judi togel di wilayahnya. Dengan adanya laporan tersebut, pihak Polres Bolmong langsung menindaki dengan melakukan proses lidik, kemudian mendapati ada bandar kecil yang bebas menjalankan aktifitas judi togel.

Namun sayang setelah melakukan pembuntutan, tim Opsnal Polres Bolmong hanya berhasil menangkap salah satu diduga pelaku judi tersebut, karena saat penggerebekan Wahyu alias Yudi (21), Warga Desa Doloduo Induk yang diduga sebagai kaki tangan atau pengumpul yang pada saat ditangkap, Yudi sedang melakukan rekap angka pasangan togel yang kemudian akan di upload ke situs judi Togel online Sakura Toto, tidak mendapati bandar judi togel yang terinformasi berada bersama Yudi (21).

Kanit Opsnal Pores Bolmong saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, nampaknya rencana penggerebekan tersebut bocor. “Saat penangkapan kami tidak dapat menangkap yang diduga bandar tersebut. Sepertinya sudah terlebih dahulu diketahui, makanya bandar itu dapat melarikan diri,” Ungkap Kanit Opsnal Polres Bolmong.

Diketahui dari hasil penangkapan tersebut diduga kaki tangan judi togel tersebut, tim Opsnal Polres Bolmong menyita barang bukti dari tangan yang diduga tersangka pengepul togel ini berupa :

1). 1 buah HP merk Oppo A9 2020 warna hijau yang diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk mengirim data angka pasangan judi Togel.

2). Uang sejumlah Rp 1.060.000,- ( Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).

3). 6 lembar kertas pasangan angka togel.

4). Tas pinggang warna Hitam merk Eiger yang diduga dipakai untuk menyimpan rekapan dan uang hasil judi togel tesebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ali Tahir, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam pengungkapan kasus judi yang ada di wilyahnya. Apa bila terbukti bersalah akan ditidak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya akan tindak tegas untuk pelaku judi Togel di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ini.” Tegas Kasat Reskrim Bolmong.

Diketahui untuk  kasus judi terancam Pasal 303 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun, atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) barang siapa tanpa mendapat izin.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.