Tiga Tersangka Kasus MRBM Didesak Segera Ditahan

0
226

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Langkah dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang telah menetapkan tiga tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), yakni HSM, RL, dan JM, diminta segera lebih dipertegas dengan menahan tiga tersangka itu. Hal tersebut disuarakan oleh belasan Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolmong, dengan melakukan aksi demonstrasi, Rabu (13/02/2013) sekitar jam 13.00 Wita.

“Kami meminta kepada kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada 3 tersangka serta menjelaskan kepada publik inisial nama tersangka,” ujar Eko Paputungan selaku kordinator aksi.

Dalam aksi tersebut para demonstran ini juga menyebutkan 2 tuntutan lainnya, yakni meminta kepada kejari untuk tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka saja, dan meminta kepada kejaksaan untuk mengusut proses pengadaan mobil dinas yang dilakukan tanpa adanya pelelangan.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Kotamobagu A H Mayangkara SH, ketika menyambut para demonstran di teras kantor Kejari mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,serta saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.

“Saya menghargai tuntutan teman-teman HMI dan dukungan terhadap pengusutan kasus ini, untuk penahanan itu tunggu saja dalam waktu dekat, dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan. Untuk menjelaskan kepada publik nama-nama yang dijadikan tersangka itu tidak bisa kami lakukan, karena kami masih menjunjug tinggi asas praduga tak bersalah,” imbuh Mayangkara.

Pun demikian juga terkait dengan adanya dugaan tentang pengadaan Mobnas, Mayangkara mengatakan, hal itu akan menjadi catatan mereka. “Nanti akan ada penyelidikan dan Ini akan menjadi perhatian kami,” pungkas Mayangkara. (erwin/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.