TMS, Mimpi Om Yal ke DPD RI Kandas

0
606
Ingin Maju Lagi di Pilwako, Syahrial Damopolii Belum Kapok
Syahrial Damopolii

TOTABUAN.NEWS, SULUT – Mimpi Sachrial Damopolii  (Om Yal) untuk maju ke DPD RI dapil Sulut rupanya harus kandas.

Ini menyusul, setelah KPUD Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon anggota DPD RI, Jumat (20/7/2018).

Berdasarkan hasil verifikasi berkas dari 25 bakal calon, berkas milik mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara hanya satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Irvan Basri.

Sedangkan 23 lainnya belum memenuhi syarat (BMS) karena masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi lagi.

Ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, SD dinyatakan TMS disebabkan, pernah terlibat korupsi saat menjabat ketua DPRD Sulut.

“Sehingga tidak berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI,” jelasnya.

Lanjut Ardiles, penetapan TMS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j. Dalam aturan tentang syarat calon DPD RI itu disebutkan bahwa calon, bukan mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

“Untuk TMS, itu sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j, tentang bakal calon peserta pemilu bukan Mantan Narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, atau mantan korupsi,” ujarnya, usai penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi.

Ardiles menambahkan, adapun untuk kekurangan terkait dengan dokumen-dokumen sudah disampaikan kepada seluruh bakal calon untuk dilakukan perbaikan yang akan dimulai besok 21-24 Juli.

“Untuk inisial SD sudah kita TMS-kan, karena kita sudah menerima surat edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam bentuk penelitian ini yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika bakal calon tersebut adalah mantan terpidana, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya,” tambahnya.

Ardiles menegaskan, keputusan PKPU sudah sangat jelas.

“Dan kita sudah sampaikan itu kepada semua pihak dan pada bakal calon sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi kita sudah informasikan,” tegasnya.

 

Tim Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.