Wajibkah PNS Jaga Netralitas di Pilkada?

0
325
Isnandar Bangki

OLEH: ISNANDA BANGKI

Isnandar Bangki
Isnandar Bangki

MENJADI  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berarti sudah tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), merupakan salah satu cita – cita dan harapan bahkan kebanggaan hampir seluruh warga masyarakat di wilayah Bolaang Mongodow Raya (BMR).  Sebelum  membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita kenal lebih dekat apa itu KORPRI. KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keppres Nomor. 82/1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Banga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.  Nah, disebutkan dalam Keppres tersebut  bahwa PNS  bersifat Netral. Bentuk netralitas itu adalah dalam wilayah politik yang diantaranya pada Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada), seperti akan berlangsung di Sulawesi Utara (Sulut). Yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Selain itu, KORPRI ketika menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara. Diharuskan merujuk dalam panca prasetya untuk memberikan dukungan agar jalannya pemerintahan yang baik dan bersih dapat terlaksana. Seperti tertuang dalam poin ke tiga di panca prasetya. Yakni, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.  Ini merupakan jadi landasan KORPRI dalam menjaga netralitas.

Belum lagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Putusan terterah pada Bab satu, poin 1 yang menyebtukan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perudang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar  dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan, penekanan aturan itu masih pada Bab 1 poin tiga yaitu, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Setelah  meihat aturan itu akankah, kepala daerah sebagai Pembina kepegawaian akan memberi hukuman disiplin PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku.    Setelah pembaca menyimak aturan yang mengikat pada Korpri yang menjadi wadah pemersatu PNS. Menjadi pertanyaan penulis disini,  sesuai dengan penilaian anda ‘Wajibkah PNS menjaga Netralitas di Pilkada’?.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.