Ada Aroma Saling Pinjam ‘Bendera’ di Proyek Perpustakaan Pemkot Tikep

0
118
Proyek Genung Perpustakaan Kota Tikep. (Foto : Mat)

TNews, TIKEP MALUKU UTARA – Praktek saling pinjam bendera atau perusahaan jasa konstruksi masih marak terjadi daerah kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Sebut saja paket pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Tahun Anggaran 2022, yang dihelat oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Proyek diketahui didanai melalui Anggaran Alokasi Khusus(DAK)senilai Rp. 9 milyar lebih itu, dicurigai dimenangkan dengan cara mengelabui   panitia pelelangan barang dan jasa.

Pasalnya. Proyek tersebut kuat menyeret nama Haji Awat sebagai orang pelaksana proyek di lapangan, sebaliknya justru bukan pemilik dari CV AIRUL, dan itu disebutkan secara kompak oleh beberapa orang dijumpai TNews, Selasa, (8/11) pekan ini.

Mengenai nama Haji Awat didakwakan sebagai pelaksana itupun, dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tikep, Alan.

Dia bilang, bahwa proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut diketahuinya itu dikerjakan oleh Haji Awat. “Pemilik perusahaan itu Namanya Badar,”Ungkapnya.

Tentu dengan ditepisnya Haji Awat bukan pemilik perusahaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dilingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut.

Hal ini lalu menimbulkan segudang tanda tanya, pertanyaan itu berdatangan langsung dari Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah Mukhlas Ibrahim.

Ia mengatakan, apabila itu benar disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, berarti proyek tersebut dikendalikan oleh orang lain.

Ini patut untuk diselidiki aparat penegak hukum, kata dia, lantaran terindikasi adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha milik orang lain.

Menurutnya, saling pinjam perusahaan ini menyalahi peraturan terutama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, saling pinjam perusahaan juga diduga kuat telah menabrak peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Terkait membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu.

“Sudah pasti saling pinjam bendera itu bermasalah, soalnya ada praktek tidak jujur didalamnya,” Pungkasnya.

Reporter : Rahmat Wijaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.