Mengapa PPI Belum Dilepas Pemkab Halteng?

0
96

TNews, Halmahera Tengah – Ada-ada saja sikap dipertontonkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Mufti Abdul Murhum ini.

Meskipun Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) telah dialihkan kewenangannya ke tangan Pemprov Malut melalui Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Anehnya instruksi dari Undang-undang tersebut tidak dihiraukan sedikitpun oleh Pemkab Halteng.

Malahan Mufti justru balik menyalahkan Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang dikepalai oleh Abdullah Assegaf.

“Kami tidak tahu kenapa respon dari provinsi lambat,” Ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada Senin, (16/1/23).

Mufti mengaku, bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen aset PPI dikelola Halteng kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan itu diakuinya diserahkan melalui bagian aset Dinas Provinsi Maluku Utara sejak tahun lalu.

Walaupun Mufti mengakui demikian, buktinya, sejauh ini (PPI) Pelabuhan Pendaratan Ikan dan infrastrukturnya masih saja kedapatan dikelola langsung oleh Dinas DKP Halteng dikepalainya.

Dan itu tertuang jelas didalam kontrak Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Nelayan Saruna Pesisir Jaya yang ditandatangani dikontrakkannya di tahun 2022 lalu.

Perjanjian Kerjasama Dibuat DKP Halteng Patut Dicurigai

Mengutip dari perjanjian kerjasama diprakasai DKP Halteng, diketahui ada serangkaian aset disewakan kepada Koperasi Nelayan Saruna Pesisir Jaya.

Belakangan ini, Aset Pelabuhan Pendaratan ikan Halmahera Tengah (Halteng) yang kedapatan dikelola oleh pihak kedua didalam pabrik es meliputi:

A. 1 set Condessing unit.
B. 1 set Kompresor Merk Bitzer.
C. Kapasitas Produksi 5 Ton/ Hari.
D. Ukuran Es Balok 25 Kilogram.

Selain itu, bukan cuma itu saja dijumpai kedapatan disewakan oleh pihak pertama, Ice Strong berkapasitas 5 Ton sampai 50 Ton. Air Blast freezer berkapasitas 25 Ton, itupun juga turut dikontrakkan oleh DKP Halteng.

Anehnya dari kontrak dibuatkan DKP itu, transaksi pembayaran pihak kedua dilakukan secara tunai

Disamping dibayarkan secara tunai, uang disetor oleh pihak kedua Itupun tidak diarahkan langsung untuk disetor kas daerah, malahan justru diperintahkan memakai perantara, yakni pihak pertama untuk melakukan penyetoran ke kas daerah pemerintah setempat.

Adapun selain itu, didalam kontrak perjanjian kerjasama itu juga, tidak dicantumkan dasar hukum soal Ikhwal penentuan tarif infrastuktur Pelabuhan Pendaratan Ikan disewakan ke pihak kedua.

Padahal hal tersebut tergolong kedalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)diketahui besaran penentuan tarifnya diatur berdasarkan regulasi diberlakukan.

Hal inilah kemudian disoroti oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mohtar Basrah, ketika dimintai tanggapan oleh pelaku media.

Ia mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama dibuat Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pemkab Halteng patut untuk dicurigai.

Pasalnya, pihak pertama menyetor langsung ke kas daerah, padahal negara telah wanti-wanti pemberi layanan agar uang yang berpindah dari tangan ke tangan di perkecil.

Perjanjian kerjasama dibikin oleh DKP Halteng menguntungkan pihak pertama,”Ujarnya pekan kemarin.

Kata Mohtar, apabila pihak kedua menyetor langsung ke kas daerah, malahan itu lebih baik sebagai upaya meminimalisir pungutan liar dan gratifikasi di ranah penyewaan aset negara.

Oleh karena itu, Iapun mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Halteng dapat merevisi perjanjian kerjasama secepatnya mungkin.

“Mengarahkan pihak kedua agar transaksi pembayarannya bisa dilakukan secara online yang dimana pihak kedua terhubung secara langsung ke kas daerah,” Tutupnya

Reporter: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.