Tindaklanjuti Edaran Presiden, Pemda Kota Tikep Tiadakan Buka Puasa Bersama untuk ASN

0
20
Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo

TNews, KOTA TIKEP – Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah menerima surat edaran dengan nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa Bersama.

Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/3/2023) mengungkapkan, bahwa tertuang dalam surat edaran tersebut, arahan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic.

“Dalam surat edaran presiden itu, meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Ismail Dukomalamo menghimbau kepada seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat menerapkan dan mematuhi surat edaran Mendagri ini, sebagaimana prinsip kehati-hatian terhadap penanganan pandemic Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.

“Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama, mengingat masa pandemic covid 19 baru kita lalui, maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” imbau Ismail.(*)

Reporter : Amat Widjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.