Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti

0
55
Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan oleh Kejari Touna

TNews, TOUNA SULTENG – Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una Una kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang Rampasan terhadap 22 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geijsde).

Hal ini disampaikan Kapala Kejaksaan Negeri Touna, Suwirjo SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen LA Ode Muh Nuzul, SH.

“Pemusnahan kami lakukan hari Kamis tanggal 10 November tahun 2022 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di pelataran halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Suwirjo SH,MH.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bersama-sama dengan jajaran pejabat structural maupun Jaksa Fungsional,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut Kasi Intelejen La Ode Muh. Nuzul, SH didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Diin Maryanto, SH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara tindak pidana umum, dengan rincian :

14 (empat belas) Perkara Tindak Pidana Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dengan barang bukti antara lain; 65 (enam puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 17,49 gram, 1 (satu) Paket ganja dengan berat bruto 0,88 gram, 256 (dua ratus lima puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Serta alat-alat hisap Narkotika, 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Perkara Penganiayaan, Perkara Pembunuhan, Perkara Pencurian

5 (lima) Perkara Kemananan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM DAN TPUL)

Perkara Pengeroyokan, Perkara Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak dan Perkara Perikanan

Pelaksanan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini dalam rangka pemenuhan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan barang rampasan yang telah inkracht.

Karena berdasarkan hukum acara yang berlaku, eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut bukan hanya terhadap pidana badan terdakwa, termasuk juga terhadap barang bukti atau barang rampasan yang akan dikembalikan kepada yang berhak atau yang akan dimusnahkan atau akan dilakukan lelang (bila barangbukti tersebut dirampas untuk Negara).

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.